HOT NEWS

1. Bendahara pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya    2. Batas akhir penyampaian dokumen penyaluran DAK Tahap 1 tanggal 21 Juli, Tahap 2 tanggal 21 Oktober dan Tahap 3 tanggal 15 Desember, SKPD pengelola DAK harus melaksanakan kegiatan tepat waktu agar terhindar dari tidak disalurkan sehingga menjadi beban APBD    

  • 1 Online
  • 1 Hari Ini
  • 35 Kemarin
  • 1 Minggu Ini
  • 384 Minggu Kemarin
  • 109669 Total Pengunjung
Tentang BPKPD

Welcome To BPKPD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, yang dibentuk dengan Perda nomor 5 Tahun 2011, merupakan salah satu dari lembaga teknis daerah sesuai PP Nomor 41 Tahun 2006.

More About
Aset

Aset

 

 

Rekapitulasi

Rekapitulasi

 

 

PERDA APBD

PERDA APBD

Klik link diatas untuk melihat Perda APBD per Tahun Anggaran.

PERDA PAPBD

PERDA PAPBD

Klik link diatas untuk melihat Perda Perubahan APBD per Tahun Anggaran.

  • Rp. 0 M Pendapatan
  • Rp. 0 M Belanja
  • Rp. 0 M Pembiayaan

BPKPD Departments

Sekretariat
Anggaran
Perbendaharaan
BMD
Akuntansi
Pendapatan

Penjabat Eselon

Kepala Badan

img
SURYANTO, SE. MA

Sekretaris

img
M. FADHLY AZZUHRY, SE.,M.EcDev

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran

img
SONNY YULIANTO, ST

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah

img
MUHANNAMAR, SE

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

img
REFLIDA ELIZA, SE

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

img
ARDI NUR IHSAN, SE

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

img
ANIDAR. KH, SE., M.Si

Subscribe Newsletter

To get more updates subscribe our newsletter
//